Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Optimalkan Pengelolaan Media Sosial Panwaslu Kecamatan

gambar utama

Kepala Bagian Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Rahmat Latjinala (satu dari kiri), saat membuka secara resmi kegiatan Rapat Evaluasi Pengelolaan Media Sosial Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tahun 2023, Sabtu (30/12/2023) bertempat

BUOL, Bawaslu Kabupaten Buol - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah meminta Bawaslu di kabupaten/kota memaksimalkan media sosial yang dimiliki untuk menjadi sarana komunikasi dan edukasi pengawasan. Tak hanya Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota hal ini juga diwajibkan bagi pengelola media sosial Panwaslu Kecamatan di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Rahmat Latjinala, saat membuka secara resmi kegiatan Rapat Evaluasi Pengelolaan Media Sosial Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tahun 2023, Sabtu (30/12/2023) bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.  

Rahmat mengatakan, untuk memperluas jangkauan informasi resmi mengenai kepemiluan dan pengawas pemilu, Panwaslu Kecamatan diberikan arahan untuk membuat akun media sosial berupa Instagram, Facebook dan Twitter.  Namun agar pengelolaan media sosial ini dapat berkesinambungan dan dapat dipertanggungjawabkan  pada satu pemilu/pemilihan ke pemilu/pemilihan lainnya, pembuatan akun atau aktivasi akun harus difasilitasi oleh Bawaslu Tingkat Kabupaten/Kota.  

“Mengingat Panwaslu Kecamatan ini bersifat Adhoc, akun media sosial Panwaslu Kecamatan ditetapkan masa aktifnya. Dimana Akun aktif digunakan sejak terbentuknya Panwaslu Kecamatan dan akan dinonaktifkan setelah masa tugasnya selesai,” ujar Rahmat.

Rahmat menegaskan, Bawaslu Kabupaten/kota memiliki tanggungjawab untuk menjaga akun yang sudah ada agar dapat di gunakan secara berkelanjutan. Jangan sampai setelah berakhirnya masa tugas Panwaslu Kecamatan Pada Pemilu Serentak 2024 akun media sosialnya disalahgunakan oleh pihak manapun. Bawaslu Kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan dan pengarsipan data-data termasuk username dan password media sosial milik Panwaslu Kecamatan.

“Jika akun ini sudah bersifat permanen dan dapat digunakan pada satu pemilu/pemilihan ke pemilu/pemilihan lainnya itu artinya Anggota Panwaslu Kecamatan hanya meneruskan sosialisasi melalui media sosial. Diharapkan pemanfaatan media sosial Panwaslu Kecamatan mampu mencapai tujuan yang diharapkan dan ini salah satu bagian dari upaya membangun trust publik dalam menyampaikan informasi, sosialisasi dan edukasi melalui sosial media,” pungkasnya.  

Dalam giat ini juga masing-masing Bawaslu kabupaten/kota turut aktif dalam memaparkan pencapaian selama tahun 2023, serta menguraikan kendala-kendala yang dihadapi dalam upaya pengelolaan kehumasan. Diskusi juga dilakukan untuk saling bertukar informasi, strategi, dan solusi guna mengatasi hambatan yang dihadapi. (yni)