|
Sejarah
LEMBAGA PENGAWAS PEMILU DI SULAWESI TENGAH
(DARI PANITIA PENGAWAS PEMILU MENJADI BADAN PENGAWAS PEMILU)
Kehadiran Lembaga Pengawas Pemilu di Provinsi Sulawesi Tengah mutlak diperlukan, sebagai bentuk perwujudan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang, (pasal 1 ayat 2), kemudian dipertegas dalam pasal 22 E ayat 4 Pemilihan umum dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Bersifat mandiri membutuhkan lahirnya lembaga pengawas pemiliu yang mengawal proses pemilihan berjalan secara integritas dan berkualitas guna mewujudkan pemilihan umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum, telah dijelaskan tugas dan wewenang Pengawas Pemilihan umum adalah untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan umum. Lembaga pengawas Pemilu yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebegai bentuk pengejawantahan dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum telah melahirkan lembaga Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi Sulawaesi Tengah pada tahun 2003 yang dipimpin oleh Dr. Aminuddin Kasim,SH., MH yang dibantu oleh empat orang anggota masing masing, AKBP Suko Suhada, Arsan Mardjudo, Amran Amir, serta dari unsur kejaksaan, kelima anggota pengawas Pemilu melaksanakan tugas pengawasan pemilihan dalam rangka pemilihan umum legislatif dan pemilihan Presiden pada tahun 2004.
Memasuki rezim pemilihan kepala daerah, dimana Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2006 melaksanakan Pemilihan Gubernur untuk periode tahun 2006 hingga tahun 2011, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana salah satu pasalnya mengatur tentang tugas dan kewenangan Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung, maka DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan seleksi terhadap calon Panwas Pemilihan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2006.
Dari hasil seleksi oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2005 telah melahirkan anggota Panwas Pilkada masing masing, Andono Wibisono, dari unsur pers, Abdullah Iskandar, SH., MH, dari unsur akademisi, Sirajuddin Ramli, SH dari unsur kepolisian, Syarifuddin Khan, SH dari unsur masyarakat, serta Hasman, SH dari unsur Kejaksaan. Kelima anggota Panwaslu melaksanakan tugas-tugas pengawasan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan tahun 2006.
Sejak tahun 2007 regulasi penyelenggaraan Pemilihan umum mengalami perubahan dimana Panwaslu Pusat berubah menjadi Bawaslu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum, dimana disebutkan bahwa Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu kecamatan, serta Pengawas Pemilu lapangan bersifat adhoc.
Memasuki penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2009 di Provinsi Sulawesi Tengah telah dibentuk Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah pada pertengahan tahun 2008 silam, dimana calon-calon Pengawas Pemilihan Umum yang terpilih masing-masing, Ir. Kasman Jaya Saad, M.si, Ahmad Al Hasni, Andi Sukri Syarir, SH., MH untuk melakukan pengawasan Pemilu tahun 2009 yang dikukuhkan pada September tahun 2008 di Kalimatan Timur.
Memasuki rezim Pemilukada pada tahun 2011, dimana Provinsi Sulawesi Tengah mengelar pelaksanaan Pemilihan kepala daerah dan Wakil kepala daerah, Bawaslu RI melakukan rekrutmen terhadap calon Pengawas Pemilu dalam Pilkada Gubernur Sulawesi Tengah pada tahun 2011. Bawaslu menjaring enam calon Panwaslukada masing-masing Ir Kasman Jaya Saad, Msi, Andi Syukri Syahrir, SH., MH, Ratna Dewi Pettalolo, SH., MH, Jamrin, SH, Agus Darwis, SH serta Muhri Rama, S.Sos. Dari enam calon Bawaslu R.I menetapkan tiga orang calon terpilih masing masing Ir Kasman Jaya Saad,Msi, Andi Sukri Syarir, SH serta Ratna Dewi Petalolo,SH., MH.
Pada bulan januari 2011, Bawaslu melakukan pergantian antar waktu terhadap Andi Sukri Syahrir, SH., MH karena mengudurkan diri dan oleh Bawaslu mengantikan pada nomor urutan berikutnya Jamrin, SH., MH sebagai penganti antar waktu sampai berakhir masa tugas panwaslu dalam Pilkada Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2011.
Pada tahun 2011 DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dimana salah satunya menguatkan keberadaan Panwaslu Provinsi yang sebelumnya berdsifat adhoc menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang bersifat permanen. Sehingga pada bulan Agustus tahun 2012 Bawaslu RI telah membentuk Timsel untuk melakukan seleksi terhadap calon Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Dari hasil seleksi yang dilakukan secara ketat oleh Timsel, telah melahirkan sejumlah nama yang menjadi calon antara lain, Ratna Dewi Petalolo, SH., MH, Asrifai, S.IP., M.Si, Zaidul Bahri Mokoagow, S.Sos, Drs. Tanwir Lamaming, Darmiati SH, Ivan Yudharta, S.Sos Ke enam calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, setelah dilakukan Fit And Propert Test (FTP) melahirkan tiga orang komisioner masing masing Ratna Dewi Petalolo, SH., MH, Asrifai, S.IP., M.Si, serta Zaidul Bahri Mokoagow, S.Sos yang dilakukan pelantikan pada bulan September tahun 2012 di Jakarta.
Sejak dilantik sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, ketiga anggota Bawaslu langsung bergerak cepat untuk membetuk kelembagaan Bawaslu yang ada di Provinsi dengan membentuk kesekretariatan, serta menyusun kelengkapan staf pendukung, sehingga langkah awal Bawaslu berkantor di Jalan Pemuda kompleks Taman GOR, (Gelanggang Olahraga) sebelum Pemda Provinsi Sulteng memberikan bantuan gedung yang representatif untuk dijadikan kantor Bawaslu.
Dalam dua tahun terakhir sejak Bawaslu terbentuk, Bawaslu telah membentuk kelembagaan dalam mendukung dan memberikan suporting sistem terhadap tugas-tugas komisioner Bawaslu, Kesekeretariatan yang dipimpin oleh Dra. Anayanthy Sovianita, M.Si yang dibantu oleh tiga orang Kasubag, masing-masing, Kasubag Hukum, Humas dan Antar Lembaga, yang dipimpin oleh Ridwan Kasim, SH, Kasubag Administrasi dan Keuangan, Wahyuni, SE serta Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pengawasan, Abigail, SE., M.Si.
Dalam memaksimalkan tugas dari setiap sub bagian, dibantu oleh staf pendukung sebanyak 25 orang. Selain itu, Bawaslu Provinsi juga dibantu oleh tiga orang tim ahli yang tergabung dalam Tim Asistensi masing-masing, Dr. Abdullah Iskandar, SH., MH, Ir. Kasman Jaya Saad, M.Si, serta Jamrin, SH., MH untuk melakukan tugas-tugas pengkajian setiap laporan masyarakat, serta memberikan masukan dan pertimbangan terhadap pimpinan Bawaslu.
Bawaslu Periode 2017 – 2022
Tiga orang Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terpilih hasil seleksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, yakni Ruslan Husen, Zatriawati, dan Sutarmin D. Hi. Ahmad. Mereka telah di lantik Ketua Bawaslu RI di Jakarta pada bulan September 2017 untuk masa bakti lima tahun ke depan, sejak dilantik tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.
Seiring perkembangan ketatanegaraan, regulasi tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum khususnya menghadapi Pemilu tahun 2019 lantas diubah hingga lahir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mempertimbangkan jumlah penduduk dan letak geografis, jumlah Penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dari 3 (tiga) orang ditambah hingga menjadi 5 (lima) orang. Masa bakti 2 (orang) anggota Bawaslu penambahan ini selama lima tahun, yakni sejak dilantik di tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.
01 Januari 2019