Cegah Potensi Pelanggaran Pungut Hitung, Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto Beri Arahan PTPS
|
BUOL, Bawaslu Kabupaten Buol - Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto, mengatakan berbagai potensi terjadinya pelanggaran pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan serentak tahun 2024 penting untuk diketahui dan dicegah.
Hal ini penting untuk dicermati dan dipahami agar dapat menentukan strategi pengawasan secara terarah dan terukur.
Demikian disampaikannya saat memberikan arahan pada jajaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS di Kecamatan Bunobogu dan Kecamatan Biau, Minggu (24/11/2024).
Dia mengungkapkan bahwa, untuk menyikapi potensi pelanggaran tersebut Pengawas TPS harus betul-betul memahami terkait dengan tugas fungsi dan wewenangnya.
Tak kalah penting lanjutnya adalah kemampuan dan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku agar PTPS dapat professional dalam bekerja serta dapat melakukan pengawasan secara cermat dan teliti.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO, Diklat dan Datin) Bawaslu Kabupaten Buol ini juga menegaskan agar PTPS dapat melakukan pengawasan secara optimal mulai dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara ke Panitia Pemilihan Kecamatan, disertai penyampaian laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
"Pada saat terjadi pelanggaran pemilu di tempat pemungutan suara, Pengawas TPS memiliki kewenangan menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, berhak menerima salinan berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara, termasuk melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Karianto.
Penulis: yni
Foto: Erwin