Jelang Pendaftaran Bapaslon, Bawaslu Buol Imbau ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tidak Terlibat Politik Praktis
|
BUOL, Bawaslu Kabupaten Buol - Sepekan jelang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol Tahun 2024 yang akan berlangsung tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Buol mengeluarkan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, Penjabat Bupati, dan pejabat lainnya di wilayah Kabupaten Buol.
Melalui imbauan yang dikeluarkan tanggal 19 Agustus 2024, Nomor 036/PM.00.02/K.ST-04/08/2024, Bawaslu Kabupaten Buol meminta agar mereka menjaga integritas dan profesionalisme dengan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, afiliasi dengan partai politik, atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto, menegaskan bahwa imbauan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menekankan pentingnya netralitas bagi ASN dan pejabat publik.
"Bawaslu menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan, serta program-program pemerintah untuk kepentingan kampanye politik sangat dilarang. Hal ini berlaku baik sebelum maupun sesudah penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," tegasnya.
Menurut Dia, tidak hanya ASN dan TNI/Polri, imbauan serupa juga diberikan kepada para kepala desa dan perangkat desa. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/8224/BPD tentang Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.
"Bawaslu Kabupaten Buol mengingatkan para kepala desa, lurah, dan perangkat desa untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Mereka diharapkan tidak mengambil tindakan yang dapat dilihat sebagai dukungan atau penentangan terhadap calon tertentu," ujar Karianto.
Melalui imbauan ini, pengampuh Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Data dan Informasi (SDMO Diklat dan Datin) Bawaslu Kabupaten Buol ini berharap seluruh pihak terkait dapat memahami pentingnya menjaga netralitas demi terciptanya pemiihan yang jujur dan adil.
"Bawaslu juga mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kondusivitas selama proses Pemilihan serentak tahun 2024, sehingga dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian Karianto.
Penulis: yni