Lompat ke isi utama

Berita

Terima Aksi Massa, Muhamad Singara: Bawaslu Kabupaten Buol Tak Tebang Pilih dan Bekerja Profesional Sesuai Prosedur

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buol, Muhamad Singara (Memegang Microfon) saat menjawab aksi unjuk rasa massa di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Buol, Senin (23/12/2024).

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buol, Muhamad Singara (Memegang Microfon) saat menjawab aksi unjuk rasa massa di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Buol, Senin (23/12/2024).

 

BUOL, Bawaslu Kabupaten Buol - Sekelompok massa yang menamakan diri  Aliansi Masyarakat Buol Peduli Demokrasi, menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Buol, Senin (23/12/2024), mempertanyakan terkait tindak lanjut laporan Terstruktur Sistimatis dan Masif (TSM) dan putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang dimanipulasi soal jumlah 13 kecamatan di Kabupaten Buol.

Aksi massa yang dimulai pukul 11.00 Wita dan berlangsung kurang lebih dua jam tersebut juga menuding bahwa Bawaslu Kabupaten Buol terkesan tebang pilih dalam memproses laporan pelanggaran yang diterima.

Menjawab aksi massa tersebut, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buol, Muhamad Singara, menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Buol pada prinsipnya dalam proses laporan Administrasi TSM hanya sebagai pintu masuk pelaporan yaitu kewenangan menerima dan meneruskan.

"Mengenai proses verifikasi, perbaikan, persidangan dan putusan, sepenuhnya adalah wewenang Bawaslu provinsi Sulawesi Tengah," terang Muhamad Singara.

Ditambahkannya, adapun jika ada pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah maka ada upaya hukum keberatan ke Bawaslu RI sebagaimana yang telah diajukan oleh pasangan calon 05.

Suasana aksi unjuk rasa masyarakat yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Buol Peduli Demokrasi, yang menggelar aksi di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Buol, Senin (23/12/2024).

Suasana aksi unjuk rasa masyarakat yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Buol Peduli Demokrasi, yang menggelar aksi di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Buol, Senin (23/12/2024).

Terkait laporan pelanggaraan yang tebang pilih, Pria yang akrab disapa Singara ini menegaskan bahwa, secara kelembagaan Bawaslu Kabupaten Buol telah bekerja, memproses dan menyelesaikan setiap laporan pelanggaran secara professional.

Kemudian lanjut Dia, berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana pemilihan (Money Politik), tentunya dalam hal ini Bawaslu tidak bekerja sendiri. Ada Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Sentra Gakkumdu ini sendiri telah bekerja maksimal dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan keseluruhan hasil penanganan pelanggaran telah diumumkan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Buol dan juga disampaikan kepada masing-masing pelapor.

"Kami tegaskan bahwa, Bawaslu Kabupaten Buol telah berkomitmen penuh bekerja professional dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Singara.

Penulis: yni

Foto: yni