Bawaslu Buol Kawal Transparansi Data Pemilih dan Pemutakhiran Keanggotaan Parpol melalui Sidalih dan Sipol
|
BUOL, Bawaslu Kabupaten Buol – Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta pengawasan pemutakhiran keanggotaan partai politik, Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Moh. Taufik Abdullah, melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol, Rabu (20/08/2025), bertempat di Kantor KPU Kabupaten Buol.
Koordinasi ini difokuskan pada akses pengawasan Bawaslu terhadap Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sebagai instrumen penting dalam memastikan akurasi data pemilih. Selain itu, Bawaslu juga melakukan pembahasan terkait penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam rangka pengawasan proses pemutakhiran keanggotaan parpol.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Buol ini menegaskan bahwa keterbukaan akses terhadap Sidalih dan Silon merupakan wujud transparansi penyelenggaraan Pemilu yang harus dijaga bersama.
“Bawaslu memiliki mandat untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan, mulai dari validitas data pemilih hingga proses administrasi partai politik. Koordinasi dengan KPU menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi dan mencegah potensi kerawanan sejak dini,” ujarnya.
Melalui pertemuan ini, Taufik Abdullah berharap terbangun sinergi yang solid dengan KPU dalam mewujudkan Pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, khususnya dalam memastikan keakuratan data pemilih dan kepatuhan parpol terhadap aturan kepemiluan.
“Kami berharap KPU dan Bawaslu dapat terus membangun koordinasi yang harmonis. Akses terhadap Sidalih dan Sipol bukan hanya soal teknis, tetapi juga bagian dari komitmen bersama untuk menjaga akurasi data, keterbukaan informasi, dan integritas demokrasi di Kabupaten Buol,” demikian Taufik Abdullah.