PILKADA DAN REPRODUKSI KEKUASAAN ELITE DI DAERAH
|
Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD kembali menyeruak, dengan dalih efisiensi anggaran dan stabilitas politik. Namun, jika ditinjau dari perspektif sosiologis, terutama dalam konteks daerah seperti Kab. Buol Prov. Sulawesi Tengah, perdebatan ini sesungguhnya menyentuh inti relasi kuasa, legitimasi politik, dan struktur sosial lokal yang selama ini membentuk praktik demokrasi di tingkat akar rumput.
Buol dan Struktur Sosial Politik Lokal
Buol merepresentasikan banyak daerah lain di Indonesia. Wilayah dengan ikatan kekerabatan kuat, struktur ekonomi yang belum merata, serta ketergantungan sosial terhadap elite lokal, baik elite politik, ekonomi, maupun tokoh informal. Dalam kondisi semacam ini, pilkada langsung kerap diwarnai politik uang, patronase, dan mobilisasi identitas.
Namun, menariknya, pilkada langsung juga menjadi satu-satunya ruang politik formal di mana warga Buol yang terdiri dari petani, nelayan, buruh, dan masyarakat adat, dapat mengekspresikan kehendak politiknya secara terbuka. Kampanye, debat, dan pengawasan pemilu memberi pengalaman kolektif bahwa kekuasaan dapat dipertanyakan dan dipilih, bukan semata diwariskan atau ditentukan elite.
Legitimasi Kekuasaan dan Otoritas Politik
Max Weber membagi legitimasi kekuasaan ke dalam tiga tipe, yakni tradisional, karismatik, dan legal-rasional. Dalam konteks pilkada langsung, kepala daerah memperoleh legitimasi legal - rasional karena dipilih melalui prosedur demokratis yang diakui hukum.
Di Buol, mekanisme ini penting karena membantu menggeser legitimasi kekuasaan dari basis tradisional dan karismatik, yang sering melekat pada keluarga elite, tokoh adat, atau pemilik modal ke legitimasi prosedural. Meski belum sepenuhnya matang, pilkada langsung memberi sinyal bahwa kekuasaan tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh asal-usul sosial, melainkan oleh proses politik formal.
Sebaliknya, pilkada melalui DPRD berpotensi menghidupkan kembali otoritas tradisional dalam kemasan modern. Proses yang tertutup dan elitis membuka ruang bagi transaksi politik antarelite, sehingga legitimasi kepala daerah menjadi rapuh di mata publik karena tidak berakar langsung pada kehendak warga.
Modal, Arena, dan Reproduksi Kekuasaan
Pierre Bourdieu membantu kita memahami pilkada sebagai sebuah arena (field) pertarungan berbagai jenis modal, baik itu modal ekonomi, sosial, budaya, dan simbolik. Dalam pilkada langsung, arena ini relatif terbuka. Warga, meski dengan modal terbatas, masih memiliki satu kekuatan kolektif, yaitu suara.
Di Buol, pilkada langsung memungkinkan aktor-aktor non-elite, termasuk aktivis, tokoh masyarakat, atau figur dengan modal sosial kuat, untuk menantang dominasi elite lama. Meski sering kalah oleh modal ekonomi, keberadaan arena terbuka ini penting untuk mencegah reproduksi kekuasaan yang sepenuhnya tertutup.
Jika pilkada dikembalikan ke DPRD, arena pertarungan menyempit drastis. Modal ekonomi dan politik elite akan semakin dominan, sementara masyarakat kehilangan daya tawar simbolik. Dalam istilah Bourdieu, ini memperkuat kekerasan simbolik, di mana keputusan elite diterima sebagai “wajar” meski mengabaikan kehendak publik.
Belajar dari Kekurangan, Bukan Menarik Mundur
Memang benar, pilkada langsung di Buol, seperti di banyak daerah lain, belum sepenuhnya menghasilkan kepemimpinan ideal. Konflik sosial, pragmatisme politik, dan lemahnya penegakan hukum masih menjadi persoalan. Namun, secara sosiologis, masalah ini menunjukkan ketimpangan struktur sosial, bukan kegagalan konsep demokrasi itu sendiri.
Menarik pilkada ke DPRD bukanlah solusi struktural, melainkan jalan pintas elitis yang justru berisiko memperdalam jarak antara negara dan warga. Dalam jangka panjang, hal ini dapat melahirkan apatisme politik dan melemahkan kontrol sosial terhadap kekuasaan lokal.
Penutup
Pengalaman di Buol memberi pelajaran penting bahwa demokrasi lokal memang berisik, mahal, dan penuh kontradiksi, tetapi ia menyediakan ruang pembelajaran sosial yang tak tergantikan.
Dalam kacamata Weber, pilkada langsung menjaga legitimasi legal-rasional kekuasaan. Dalam perspektif Bourdieu, ia mempertahankan arena politik agar tidak sepenuhnya dikuasai elite bermodal besar.
Alih-alih menarik demokrasi ke ruang tertutup DPRD, tantangan kita adalah memperbaiki kualitas pilkada langsung melalui penegakkan hukum pemilu, mereformasi partai politik, dan memperkuat pendidikan politik warga.
Demokrasi tidak tumbuh dengan disederhanakan, melainkan dengan terus diperjuangkan, terutama di daerah-daerah seperti Buol, tempat suara rakyat sering kali menjadi satu-satunya penyeimbang kekuasaan. (Jy)
humas