Bawaslu Buol Matangkan Persiapan Penguatan Kelembagaan: Diskusi Publik Putusan MK 135/PUU-XXII/2024
|
BUOL, Bawaslu Kabupaten Buol – Bawaslu Kabupaten Buol menggelar rapat internal sebagai langkah persiapan kegiatan Penguatan Kelembagaan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Rapat yang berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten Buol, Jum'at (22/8), dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto, serta dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya, dan Koordinator Sekretariat, Muhamad Singara.
Kegiatan yang tengah dipersiapkan ini merupakan agenda strategis berupa diskusi dan dialog publik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut dipandang membawa dampak luas, tidak hanya dalam ranah regulasi, tetapi juga pada teknis penyelenggaraan pemilu, posisi peserta pemilu, peran pemerintah, hingga partisipasi masyarakat sipil.
Dalam rapat, Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto, menekankan bahwa kegiatan ini harus menjadi ruang dialog yang mencerahkan bagi semua pihak.
“Putusan MK ini memberi konsekuensi besar dalam dunia kepemiluan. Melalui diskusi publik, kita berharap masyarakat, penyelenggara, maupun peserta pemilu dapat memahami substansi dan dampaknya, sehingga pengawasan serta pelaksanaan demokrasi tetap berjalan dengan baik,” ujar Karianto.
Rapat internal ini menjadi langkah awal Bawaslu Kabupaten Buol untuk memastikan kegiatan berjalan matang, terarah, dan mampu memberikan kontribusi positif dalam memperkuat kelembagaan pengawasan serta memperkokoh kualitas demokrasi di daerah.