Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Buol Tekankan Pengelolaan Anggaran Hibah Yang Tepat Sasaran, Transparan dan Akuntabel

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buol, Muhamad Singara (Satu dari kiri) saat hadir dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Dukungan Administrasi Pengelolaan Dana Hibah Pada Pemilihan Kepala daerah Tahun 2024, Rabu (20/11/2024) berlangsung di Hotel Surya Wisata Kabupaten Buol.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buol, Muhamad Singara (Satu dari kiri) saat hadir dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Dukungan Administrasi Pengelolaan Dana Hibah Pada Pemilihan Kepala daerah Tahun 2024, Rabu (20/11/2024) berlangsung di Hotel Surya Wisata Kabupaten Buol.

 

BUOL, Bawaslu Kabupaten Buol - Bawaslu Kabupaten Buol  melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Dukungan Administrasi Pengelolaan Dana Hibah Pada Pemilihan Kepala daerah Tahun 2024, Rabu (20/11/2024) berlangsung di Hotel Surya Wisata Kabupaten Buol.

Secara resmi kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya, hadir pula Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto serta mengundang narasumber Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Dadang Hanggi yang juga adalah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buol, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buol, Mansyur AR Hentu, dan anggota TAPD Kabupaten Buol lainnya sebagai peserta kegiatan.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buol, Muhamad Singara, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan, anggaran hibah yang diterima Bawaslu Kabupaten Buol tentunya sudah dikelola dengan baik agar pelaksanaan dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan paraturan yang berlaku.

“Penggunaanya harus tepat sasaran dan dapat dipertanggunggjawabkan dengan memperhatikan ketaatan administrasi,” tegas Muhamad Singara.

Lebih lanjut Pria yang akrab disapa Singara ini menambahkan, sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan umum  Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024 tentang pedoman pelaksanaan pengelolaan dana hibah dalam rangka pemilihan kepala daerah tahun 2024 dikelola menggunakan mekanisme APBD.

Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, anggaran hibah yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Buol sebesar Rp. 10.589.276.000,- harus dikelola dengan memperhatikan asas transparansi, akuntabilitas, efisien dan efektif serta prinsip kehati-hatian dalam penggunaannya. 

“Komunikasi, koordinasi dan sinergi antara Bawaslu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi hal yang sangat penting sehingga harus dijaga untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Pengawasan Pemilihan Tahun 2024,” pungkasnya.

Foto bersama usai pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Dukungan Administrasi Pengelolaan Dana Hibah Pada Pemilihan Kepala daerah Tahun 2024, Rabu (20/11/2024) berlangsung di Hotel Surya Wisata Kabupaten Buol.

Foto bersama usai pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Dukungan Administrasi Pengelolaan Dana Hibah Pada Pemilihan Kepala daerah Tahun 2024, Rabu (20/11/2024) berlangsung di Hotel Surya Wisata Kabupaten Buol.
 

Penulis: yni

Foto: yni