Lompat ke isi utama

Berita

Ismajaya: Susun Keterangan Tertulis Sesuai Dengan Fakta Hukum dan Prosedur

Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto (Dua dari Kanan), Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya (Satu dari kiri), Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Moh. Taufik Abdullah (Dua dari kiri) dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buol, Muhamad Singara ( Satu dari kanan) saat hadir melakukan review akhir serta finalisasi keterangan dan pengecekan bukti fisik maupun bukti digital yang akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung di Media Center Bawaslu RI di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto (Dua dari Kanan), Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya (Satu dari kiri), Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Moh. Taufik Abdullah (Dua dari kiri) dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buol, Muhamad Singara ( Satu dari kanan) saat hadir melakukan review akhir serta finalisasi keterangan dan pengecekan bukti fisik maupun bukti digital yang akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung di Media Center Bawaslu RI di Jakarta, Senin (6/1/2025).

 

 

JAKARTA, Bawaslu Kabupaten Buol - Tim penyusun keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten Buol melakukan review akhir serta finalisasi keterangan dan pengecekan bukti fisik maupun bukti digital yang akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol tahun 2004, yang berlangsung di Media Center Bawaslu RI di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya, menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu Kabupaten Buol merupakan bagian dari upaya dan komitmen Bawaslu Kabupaten Buol untuk memastikan setiap aspek hukum dalam proses pemilihan berjalan transparan dan adil.

“Kami berkomitmen untuk memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta hukum dan prosedur yang berlaku," tegasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Buol ini juga menjelaskan bahwa penyusunan keterangan tertulis memiliki peran strategis dalam menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

“Penyusunan keterangan tertulis harus mengacu pada pedoman yang telah disampaikan oleh Bawaslu RI. Hal ini penting agar keterangan yang diberikan memiliki landasan hukum yang kuat dan mendukung proses di Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Dirinya optimis, proses penyusunan ini dapat selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan, mengingat pentingnya dokumen ini sebagai bukti dalam sidang sengketa hasil pemilihan.

"Review keterangan tertulis ini sendiri dilakukan oleh Tim Hukum Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Buol terus memastikan bahwa setiap tahap dilakukan dengan cermat dan transparan demi menjaga integritas dan kredibilitas hasil pemilihan 2024," pungkasnya.

 

Dokumentasi Lainnya:

Proses review akhir serta finalisasi keterangan dan pengecekan bukti fisik maupun bukti digital yang akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol tahun 2004, yang berlangsung di Media Center Bawaslu RI di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Foto: 2

Proses review akhir serta finalisasi keterangan dan pengecekan bukti fisik maupun bukti digital yang akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol tahun 2004, yang berlangsung di Media Center Bawaslu RI di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Foto: 3

Proses review akhir serta finalisasi keterangan dan pengecekan bukti fisik maupun bukti digital yang akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol tahun 2004, yang berlangsung di Media Center Bawaslu RI di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Foto: 4

Ket: Foto (2,3,4), Proses review akhir serta finalisasi keterangan dan pengecekan bukti fisik maupun bukti digital yang akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol tahun 2004, yang berlangsung di Media Center Bawaslu RI di Jakarta, Senin (6/1/2025).
 

 


 

Penulis: yni