Lompat ke isi utama

Berita

Ismajaya Tegaskan Peran Vital Saksi Paslon Di TPS Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya, saat dalam kegiatan saat kegiatan Pelatihan Saksi Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol Pada Pemilihan Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Surya Wisata, Lantai II, Sabtu (23/11/22024).

Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya, saat dalam kegiatan saat kegiatan Pelatihan Saksi Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol Pada Pemilihan Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Surya Wisata, Lantai II, Sabtu (23/11/22024).

BUOL, Bawaslu Kabupaten Buol - Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya, mengatakan, peran penting saksi pasangan calon (Paslon) tak hanya mengawasi saat proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja, namun lebih dari itu, tugas saksi paslon juga diharapkan memastikan seluruh proses dan mekanismenya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi peran saksi itu bukan hanya memastikan suara sah atau tidak sah saja, namun lebih dari itu yakni sangat penting dalam memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan perolehan  suara di TPS dari awal sampai akhir bebas dari segala bentuk kecurangan.”

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Buol ini pada saat kegiatan Pelatihan Saksi Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol Pada Pemilihan Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Surya Wisata, Lantai II, Sabtu (23/11/22024).

Menurut Ismajaya, karena perannya yang sangat vital saksi paslon harus mengetahui dan memahami aturan yang tertuang dalam PKPU 17 dan 18 tahun 2024.

Selain itu, karena tugasnya harus mengamati langsung tahap persiapan, pelaksanaan, hingga proses pemungutan dan penghitungan surat suara (Puting Susu), saksi paslon harus hadir diawal Waktu.

Suasana kegiatan Pelatihan Saksi Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol Pada Pemilihan Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Surya Wisata, Lantai II, Sabtu (23/11/22024).

Suasana kegiatan Pelatihan Saksi Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol Pada Pemilihan Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Surya Wisata, Lantai II, Sabtu (23/11/22024).
Pria yang akrab disapa Pak Jaya ini kemudian mengingatkan terkait beberapa larangan yang harus dipatuhi saksi parpol Ketika menjalankan tugas di TPS.

Disebutkannya, larangan tersebut diantaranya adalah mempengaruhi pemilih agar memilih jagoannya, mendampingi pemilih ke bilik suara, mengerjakan tugas yang bukan tugasnya, misalnya menyiapkan dan mengatur kelengkapan kertas suara.

"Saksi paslon juga dilarang mengganggu KPPS dalam bekerja serta menggunakan atribut paslon saat melaksanakan tugasnya di TPS," tegas Ismajaya.

Ia berharap melalui kegiatan pelatihan saksi ini, pengawasan terhadap tahapan krusial pungut hitung suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buol ini dapat berjalan optimal dan sesuai regulasi yang berlaku, demikian Ismajaya. 
 

Penulis: yni

Foto: Humas Bawaslu