Lompat ke isi utama

Berita

Karianto Pimpin Rapat Internal, Bahas Penyesuaian Sistem Kerja Sesuai SE Bawaslu RI

Buol

Pelaksanaan rapat internal di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Buol, Senin (12/10.

 

BUOL, Bawaslu Kabupten Buol - Bawaslu Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Bawaslu sebagai pedoman bagi seluruh satuan kerja dalam menerapkan kebijakan sistem kerja yang adaptif, efektif, dan efisien. Surat edaran tersebut menjadi landasan dalam menjamin tetap terlaksananya tugas dan fungsi pengawasan pemilu secara optimal, sejalan dengan target kinerja lembaga.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Buol menggelar rapat internal yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Buol, dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto, dan diikuti oleh jajaran pimpinan serta seluruh pegawai.

Dalam rapat tersebut, Karianto menyampaikan secara langsung substansi Surat Edaran Ketua Bawaslu RI, khususnya terkait penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Bawaslu, termasuk pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA).

Ketua Bawaslu Kabupaten Buol menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan pola kerja, melainkan strategi kelembagaan untuk memastikan seluruh tugas dan fungsi pengawasan tetap berjalan efektif, efisien, dan akuntabel, tanpa mengurangi kualitas pelayanan dan kinerja lembaga.

“Penyesuaian sistem kerja ini harus dipahami sebagai upaya memperkuat kinerja organisasi. Fleksibilitas kerja diberikan, namun tanggung jawab, disiplin, dan capaian kinerja tetap menjadi prioritas utama,” tegas Karianto dalam arahannya.

Lebih lanjut, Karianto menekankan pentingnya komitmen seluruh pegawai dalam menerapkan kebijakan tersebut secara bijak dan profesional, dengan tetap menjaga koordinasi, komunikasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Ruang lingkup Surat Edaran ini mencakup pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai di lingkungan Bawaslu, dengan tujuan menciptakan sistem kerja yang adaptif terhadap dinamika organisasi, tanpa mengesampingkan prinsip pengawasan yang berintegritas.

Melalui rapat internal ini, Bawaslu Kabupaten Buol berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terhadap kebijakan penyesuaian sistem kerja, sehingga implementasinya dapat berjalan optimal dan selaras dengan visi Bawaslu dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang profesional dan berkelanjutan.
 

Penulis: yni

Foto: Andi Iskandar