Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto, Ingatkan Paslon dan Tim Pemenangan Taat Aturan Kampanye

Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto, saat hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye yang digelar KPU Kabupaten Buol, Selasa (24/9/2024) di aula Pertemuan Lantai I Kantor KPU Kabupaten Buol.

Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto, saat hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye yang digelar KPU Kabupaten Buol, Selasa (24/9/2024) di Aula Pertemuan Lantai I Kantor KPU Kabupaten Buol.


BUOL, Bawaslu Kabupaten Buol - Pelaksanaan tahapan kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai tahapan dimulai tanggal 25 September 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto mengatakan, untuk pelaksanaan tahapan kampanye tersebut, Bawaslu Kabupaten Buol selaku pengawas dalam pelaksanaan tahapan Pilkada meminta dan mengingatkan pasangan calon (paslon) dan tim pemenangan untuk taat aturan.

Aturan yang dimaksudkan kata Dia adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 dan PKPU 14 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Bawaslu Kabupaten Buol Bersama seluruh jajarannya tetap akan melakukan pengawasan secara melekat, baik kampanye terbatas maupun terbuka untuk umum,” terang Karianto saat hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye yang digelar KPU Kabupaten Buol, Selasa (24/9/2024) di aula Pertemuan Lantai I Kantor KPU Kabupaten Buol.

Pengawasan yang dimaksudkan dan dilakukan adalah terhadap mekanisme yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 dan PKPU 14 Tahun 2024.

Sementara untuk pelarangan pemasangan alat peraga kampanye (APK), kata dia, dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 sudah sangat jelas, kewenangan ada pada KPU yang membuat keputusan terkait titik lokasi pemasangan APK. Namun demikian ada pengecualian, KPU dan Bawaslu harus mendengar masukan dari tim kampanye maupun paslon, agar dapat menyatukan pemahaman dan komitmen bersama untuk mematuhi aturan dan mekanisme yang telah diatur.  

“Selain mengacu pada PKPU, kami juga bekerja berdasarkan kesepakatan. Sehingga diharapkan semua paslon tetap mematuhi apa yang sudah dituangkan dalam PKPU,” katanya.

Intinya dalam pelaksanaan kampanye nanti Bawaslu Kabupaten Buol mengajak semua pihak untuk tetap jaga keamanan dan ketertiban. Karena pesta demokrasi ini bukan untuk kelima paslon dan timnya, namun juga untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Buol, demikian Karianto. 
 

Penulis: yni

Foto: Humas Bawaslu kabupaten Buol