Lompat ke isi utama

Berita

Konferensi Pers: Bawaslu Kabupaten Buol Sampaikan Hasil Penanganan Perkara Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan

Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto (Satu dari kanan), Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya (Dua dari kanan) dan Staf Penanganan Pelaggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Firmansyah Pamentar saat dalam Konferensi Pers. di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Buol, Jl Kijang, Kelurahan Kulango Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Senin (11/11/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto (Satu dari kanan), Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya (Dua dari kanan) dan Staf Penanganan Pelaggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Firmansyah Pamentar saat dalam Konferensi Pers. di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Buol, Jl Kijang, Kelurahan Kulango Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Senin (11/11/2024).

 

BUOL, Bawaslu Kabuaten Buol - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabuaten Buol menggelar Konferensi Pers. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Buol, Jl Kijang, Kelurahan Kulango Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Senin (11/11/2024).

Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya, dalam konferensi persnya menyampaikan hal-hal yang berkenaan dengan perkara dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang saat ini telah ditangani Bawaslu Kabupaten Buol.

"Bawaslu Kabupaten Buol telah menangani perkara dugaan tindak pidana Pemilihan dalam bentuk Memberikan Uang atau Materi Lainnya Sebagai Imbalan Kepada Warga Negara Indonesia Baik Secara Langsung ataupun Tidak Langsung Untuk Memilih Calon Tertentu dengan cara membagikan Bibit Kakao sebanyak 1000 Pohon kepada kepada Masyarakat," terang Ismajaya.

Perkara tersebut lanjut Dia, bersumber dari temuan Bawaslu Kabupaten Buol Dimana Bawaslu Kabuaten Buol mendapat informasi melalui Video berdurasi 1 menit 10 detik, terdapat peristiwa pembagian bibit kakao kepada masyarakat.

"Adapun locus pembagian bibit kakao terjadi di Desa Tongon Kecamatan Momunu Kabupaten Buol. Peristiwa pembagian bibit terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024 oleh salah seorang relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabuaten Buol," terangnya.

Perkara tersebut diregistrasi Bawaslu Kabupaten Buol Nomor: 003/Reg/TM/PB/Kab/26.04/X/2024 serta telah memeriksa 8 (delapan) orang saksi, 1 (satu) Terlapor atas nama SR, dan 1 (satu) orang ahli pidana.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian Bawaslu Kabupaten Buol, dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, penyidik dan Jaksa, perkara Nomor: 003/Reg/TM/PB/Kab/26.04/X/2024 dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah)."

"Berdasarkan hasil penyidikan, terlapor SR telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 November 2024," tutup Ismajaya.

Konferensi Pers ini sendiri dihadiri rekan Media Mitra Bawaslu Kabupaen Buol yang hadir secara langsung.

 

Penulis: yni

Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Buol