Lompat ke isi utama

Berita

Langgar Aturan Zona Pemasangan, Bawaslu Kabupaten Buol Tertibkan Sejumlah APK

gambar utama

Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya ((satu dari kanan) saat melakukan penertiban APK disepanjang jalur dua lokasi perkantoran, Leok II, Kecamatan Biau Kabupaten Buol, Kamis (4/1/2024)

BUOL, Bawaslu Kabupaten Buol - Bawaslu Kabupaten Buol telah melakukan tindakan tegas dengan melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampaye (APK) yang melanggar zonasi pemasangan, Kamis (4/1/2024).

Penertiban dilakukan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Buol, menindaklanjuti laporan sekaligus temuan dari Panwaslu Kecamatan. Bawaslu Kabupaten Buol bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupate Buol serta melibatkan Panwaslu Kecamatan Biau dalam operasi penertiban ini.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya, mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan adalah sebagai bentuk penegakkan hukum yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Buol.

"Tindakan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Buol ini sebagai pengingat kepada peserta Pemilu untuk menaati aturan yang berlaku," tegas Ismajaya.

Dimana sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 202 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK di Kabupaten Buol untuk Pemilu 2024, sepanjang jalur dua lokasi perkantoran Leok II Kecamatan Biau Kabupaten Buol adalah termasuk zona yang dilarang untuk pemasangan APK.

Disebutkannya lagi, tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga agar Pemilu berlangsung secara adil, bersih, dan demokratis. Selain itu, APK yang terpasang di pinggir jalan dapat mengganggu ketertiban umum dan memberikan ketidakadilan dalam persaingan politik.

Lebih lanjut dikatakan Ismajaya, bahwa sebelum melaksanakan tindakan penertiban, Bawaslu Kabupaten Buol telah mengirimkan surat imbauan kepada partai politik untuk melakukan pemasangan APK sesuai dengan aturan yang di tetapkan, yakni sesuai sesuai keputusan KPU Kbupaten Buol Nomor 202.

"Meskipun demikian, pada jadwal penertiban, masih ditemukan APK milik peserta Pemilu yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan tempat yang telah ditetapkan, ungkap Ismajaya."

Hasil dari penertiban ini Bawaslu Kabupaten Buol mengamankan sejumlah APK dari beberapa Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan. APK yang berhasil ditertibkan kemudian diamankan di Kantor Bawaslu Buol.

Ismajaya berharap usai penertiban yang telah dilaksanakan seluruh partai politik dan para calon dapat mentaati ketentuan yang ada atau tidak lagi memasang APK secara sembarangan atau yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan,sehingga keamanan dan ketertiban jelang Pemilu di Kabupaten Buol dapat terwujud. (yni)

 

Dokumen Lainnya:

3.1
3.2