Lompat ke isi utama

Berita

Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Buol Besama Satpol PP Tertibkan APK Yang Masih Terpasang

melakukan pengawasan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang, Minggu (24/11/2024) disejumlah wilayah di Kabupaten Buol.

Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya (Dua dari kiri) saat melakukan pengawasan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang, Minggu (24/11/2024) disejumlah wilayah di Kabupaten Buol.

 

BUOL, Bawaslu Kabupaten Buol - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol, Ismajaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang, Minggu (24/11/2024) disejumlah wilayah di Kabupaten Buol.

Ismajaya mengatakan, sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu Kabupaten Buol sebelumnya telah mengeluarkan imbauan kepada Pasangan Calon (Paslon) dan Partai Politik Peserta Pemilu dan atau Tim Kampanye di wilayah kerja masing-masing untuk membersihkan APK sebelum jadwal masa tenang.

"Kami telah mengimbau Paslon, parpol peserta Pemilihan, serta tim kampanye untuk secara mandiri membersihkan APK yang masih terpasang sebelum masa tenang," tegas Ismajaya.

Koordinator Divisi, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Buol ini menegaskan, penertiban APK berlaku tidak hanya untuk yang berjenis fisik saja, melainkan juga bagi APK digital. Sesuai yang diatur dalam PKPU.

"APK digital yang dimaksud adalah iklan kampanye di media sosial atau media massa elektronik lainnya," terang Ismajaya.

Ia menjelaskan untuk digital Bawaslu Kabupaten Buol telah memebentuk Tim Patroli Pengawasan Siber yang melibatkan Jajaran Staf Bawaslu Kabupaten Buol. "Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh masa tenang berjalan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dia berharap dalam kegiatan tersebut berjalan lancar dan para peserta pemilihan mengikuti serta menjalankan proses yang sudah ditetapkan.
 

Penulis: yni