Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Berintegritas, Bawaslu Kabupaten Buol Lakukan Tes Wawancara Bagi Calon PAW Panwaslu Kecamatan Bunobogu

gambar utama

Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto (dua dari kiri), Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya (satu dari kiri) dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Moh.Taufik Abdullah saat melakukan wawancara bagi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan

BUOL, Bawaslu Kabupaten Buol - Untuk menjaga kredibilitas dan sikap Profesional setiap penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kabupaten Buol lakukan tes wawancara Pengganti Antar Waktu (PAW) secara selektif dan Profesional, Jum'at (05/01/2024) bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bunobogu.

Proses seleksi wawancara yang dimulakan pukul 10.00 Wita ini dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, berlangsung secara tertib dan transparan diikuti oleh 3 orang peserta dari 3 desa yakni desa Tamit, Bunobogu Selatan dan Bunobogu Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol.

Ketua Bawaslu Kabupaten Buol mengatakan, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 19 tahun 2018 tentang proses Pengganti antar waktu, kewenangan Bawaslu adalah memastikan kesediaan, kelayakan, memenuhi syarat, hingga memastikan orang yang akan mengganti posisi Penyelenggara sebelumnya bahwa benar sama sekali tidak berafiliasi dengan Partai Politik, atau bukan merupakan Petugas Perangkat Desa.

“jadi untuk menjaga kredibilitas setiap penyelenggara Pemilu, Pengganti Antar Waktu bagi anggota Panwaslu Kecamatan ini dilakukan secara selektif dan Profesional,"ungkap Karianto.

Hasil tes Wawancara ini sendiri nantinya akan diumumkan di website resmi Bawaslu Kabupaten Buol, buol.bawaslu.go.id dan akun media sosial Bawaslu Kabupaten Buol.

Karianto berharap kepada calon PAW anggota Panwaslu Kecamatan Bunobogu yang terpilih nantinya dapat bekerjasama dengan 2 orang anggota lainnya serta dapat bekerja profesional menjalakan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.