Lompat ke isi utama

Berita

Resmi Dilantik, Taufik Abdullah Ingatkan PTPS Jaga Integritas dan Kemurnian Hasil Pemilihan 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Moh.Taufik Abdullah saat memberikan penguatan kelembagaan kepada Pengawas TPS (PTPS) se-Kecamatan Biau yang telah resmi dilantik Minggu (3/10/2024) bertempat di Aula Pertemuan Sekolah MTS Negeri Biau.

Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Moh.Taufik Abdullah saat memberikan penguatan kelembagaan kepada Pengawas TPS (PTPS) se-Kecamatan Biau yang telah resmi dilantik Minggu (3/10/2024) bertempat di Aula Pertemuan Sekolah MTs Negeri Biau.

BUOL, Bawaslu Kabupaten Buol - Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Moh. Taufik Abdullah, menekankan pentingnya peran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebagai garda terdepan untuk menjaga keadilan dan kemurnian proses pemilihan serentak tahun 2024.  

Menurutnya, PTPS bukan hanya sekadar pengawas di tempat pemungutan suara saja, tetapi juga merupakan garda terdepan dalam memastikan transparansi dan integritas hasil pemungutan dan perhitungan suara.

“PTPS adalah garda terdepan dalam menjaga keadilan dan kemurnian proses serta hasil pemilihan di tingkat TPS. Kehadiran PTPS di setiap TPS sangat penting untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, tertib, dan bebas dari pelanggaran,” ujar Taufik Abdullah saat memberikan penguatan kelembagaan kepada PTPS se-Kecamatan Biau, yang resmi dilantik Minggu (3/10/2024) bertempat di Aula Pertemuan Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri Biau.  

Taufik menegaskan, dalam upaya menjaga kualitas demokrasi, Bawaslu Kabupaten Buol melalui Panwaslu Kecamatan telah melakukan seleksi ketat untuk memastikan anggota PTPS memiliki integritas yang tinggi dan komitmen kuat untuk menjalankan tugas pengawasan secara profesional.

"Proses seleksi melibatkan evaluasi terhadap latar belakang dan kemampuan calon anggota PTPS sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab," tuturnya.

Ia pun berharap agar anggota PTPS mampu bekerja penuh waktu secara profesional dan dapat memahami tugas fungsi dan wewenangnya serta yang terpenting adalah dapat melakukan pencegahan terhadap segala bentuk pelanggaran yang kemungkinan terjadi, mulai dari intimidasi pemilih hingga potensi kecurangan dalam perhitungan suara di TPS.
 

Penulis: yni

Foto: Erwin