Lompat ke isi utama

Berita

TINGKATKAN KOMPETENSI, WUJUDKAN ASN BERINTEGRITAS

Foto Bersama mengikuti kegiatan

Peserta PPPK Bawaslu Kabupaten Buol mengikuti kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kurikulum Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Tahun 2026 Kelas C secara daring dari Kantor Bawaslu Kabupaten Buol. Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting dan Learning Management System (LMS) Bawaslu ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta terhadap nilai-nilai dasar ASN, etika instansi, budaya kerja, serta penguatan kompetensi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.

Buol – Sebanyak 14 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bawaslu Kabupaten Buol mengikuti Orientasi PPPK Kurikulum Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Tahun 2026 Kelas C yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan secara Distance Learning pada 20–27 Juli 2026 melalui Learning Management System (LMS) Bawaslu dan Zoom Meeting.

Orientasi ini merupakan bagian dari upaya pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi PPPK. Kegiatan tersebut bertujuan membekali peserta dengan pemahaman mengenai nilai-nilai dasar, etika, budaya kerja, serta peran strategis PPPK dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.

Selama pelaksanaan orientasi, peserta mengikuti berbagai materi pembelajaran, di antaranya kebijakan orientasi PPPK, visi dan misi Bawaslu, struktur organisasi, manajemen kinerja, tata naskah dinas, penyusunan surat dinas, nilai dasar BerAKHLAK, keprotokolan, hingga evaluasi akhir pembelajaran. Seluruh rangkaian pembelajaran dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme PPPK dalam menjalankan tugas di lingkungan Bawaslu.

Dari Bawaslu Kabupaten Buol, sebanyak 14 orang PPPK ditetapkan sebagai peserta Orientasi PPPK Kelas C berdasarkan surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor B-40/KP.06/ST/07/2026 tanggal 15 Juli 2026.

Melalui kegiatan orientasi ini, diharapkan seluruh PPPK Bawaslu Kabupaten Buol mampu memahami nilai dan etika organisasi, meningkatkan kompetensi teknis maupun manajerial, serta mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan demikian, kualitas pelayanan dan pengawasan kepemiluan di Kabupaten Buol dapat semakin profesional, berintegritas, dan akuntabel.

 

humas