Lompat ke isi utama

Berita

Urgensi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Taufik Ungkap Peran PKD Dalam Pengawasan DPTb dan DPK

Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Moh. Taufik Abdullah (Dua dari kanan) saat memberikan penguatan kelembagaan terkait dengan pengawasan DPTb dan DPK di Kecamatan Paleleh Barat, Sabtu (26/10/2024).

Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Moh. Taufik Abdullah (Dua dari kanan) saat memberikan penguatan kelembagaan terkait dengan pengawasan DPTb dan DPK di Kecamatan Paleleh Barat, Sabtu (26/10/2024).

BUOL, Bawaslu Kabupaten Buol - Salah satu tahapan terpenting dalam pemilihan serentak tahun 2024 adalah tahapan Pemutahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih. Daftar Pemilih merupakan salah satu hal yang berpengaruh terhadap suksesnya penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024.

Dikarenakan hak memilih dalam pemilu maupun pemilihan merupakan hak pilih universal yang dijamin penggunaannya secara berkeadilan untuk semua warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai ketentuan.

Demikian disampaikan anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Moh Taufik Abdullah dalam kunjungan kerjanya di Kecamatan Paleleh Barat terkait dengan penguatan kelembagaan terhadap jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) se-Kecamatan Paleleh Barat, Sabtu (26/10/2024).

"Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2024 serta Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2024 mengamanatkan bahwa Bawaslu wajib melakukan pengawasan terhadap tahapan ini. Maka sudah menjadi tugas Panwaslu Kecamatan dan PKD untuk mengawasi tahapan terkait dengan daftar pemilih pindahan yang selanjutnya disebut (DPTb) dan DPK yang saat ini tengah berjalan," terang Taufik.

Jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kecamatan Paleleh Barat saat menerima langsung arahan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Moh Taufik Abdullah terkait dengan pengawasan DPTb dan DPK, Sabtu (26/10/2024).

Jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kecamatan Paleleh Barat saat menerima langsung arahan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Moh Taufik Abdullah terkait dengan pengawasan DPTb dan DPK, Sabtu (26/10/2024).

Rangkaian dalam tahapan pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih ini lanjut Dia, dimulai dari penyusunan bahan daftar pemilih, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Ditegaskannya, Penyusunan Daftar Pemilih ini sendiri harus berpedoman pada beberapa prinsip, yakni prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, dan akuntabel.

"Sebagai ujung tombak Bawaslu dilapangan, PKD yang secara langsung melakukan pencermatan di lapangan terkait perubahan data pemilih yang terus bergerak atau berubah, harus benar-benar melakukan pengawasan secara cermat dan teliti," tegas Taufik.

Ia juga menekankan kepada seluruh jajaran pengawas untuk melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih pindah pilih dan dokumen alat bukti pendukung, berikut juga dengan  pengawasan mekanisme serta prosedur yang berlaku.

Dalam kegiatan ini juga kemudian dilakukan simulasi Aplikasi Sistim Pegawasan Pemiihan (Siwaslih)  yang merupakan alat kerja pengawasan tahapan pungut hitung dan rekap yang dipandu langsung oleh Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Buol, Moh. Darmansyah.

Jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kecamatan Paleleh Barat saat melakukan simulasi Aplikasi Sistim Pegawasan Pemiihan (Siwaslih)  yang merupakan alat kerja pengawasan tahapan pungut hitung dan rekap yang dipandu langsung oleh Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Buol, Moh. Darmansyah, Sabtu (26/10/2024).

Jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kecamatan Paleleh Barat saat melakukan simulasi Aplikasi Sistim Pegawasan Pemiihan (Siwaslih)  yang merupakan alat kerja pengawasan tahapan pungut hitung dan rekap yang dipandu langsung oleh Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Buol, Moh. Darmansyah, Sabtu (26/10/2024).


 

Penulis: yni

Foto: Moh. Darmansyah