Bawaslu Buol Ambil Peran dalam Penyusunan DIM: Komitmen Kawal Demokrasi Pasca Putusan MK
|
BUOL, Bawaslu Kabupaten Buol - Bawaslu Kabupaten Buol turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan rapat koordinasi persiapan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (21/7).
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto, bersama Anggota Bawaslu, Ismajaya, serta staf teknis divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Forum ini menjadi wadah penting untuk menghimpun berbagai persoalan substantif di daerah sebagai bahan masukan dalam penyusunan kebijakan kelembagaan dan regulasi nasional ke depan, serta penguatan kapasitas internal di masing-masing wilayah Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam keterangannya, Karianto menegaskan bahwa proses penyusunan DIM merupakan langkah awal dalam membangun sistem pengawasan pemilu yang lebih solid. Ia menekankan bahwa pengalaman daerah, terutama dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, memiliki nilai strategis untuk memperkuat instrumen kelembagaan.
“Banyak hal yang selama ini belum sepenuhnya terwadahi dalam aturan. Forum ini menjadi ruang bagi daerah untuk bersuara dan berkontribusi terhadap arah kebijakan nasional,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan pentingnya keterlibatan semua divisi teknis dalam proses penyusunan DIM agar masukan yang disampaikan tidak bersifat sektoral. Bawaslu Kabupaten Buol, lanjutnya, akan membentuk tim internal untuk menghimpun dan menyusun berbagai persoalan teknis yang akan dikonsolidasikan dalam DIM resmi.
Tangkapan layar Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya saat mengikuti kegiatan rapat koordinasi persiapan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (21/7).
Sementara itu, Ismajaya menekankan bahwa penyusunan DIM bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam menjembatani kebutuhan daerah dengan arah kebijakan nasional. Menurutnya, DIM harus berisi persoalan nyata yang dihadapi pengawas pemilu di lapangan.
“Kita ingin agar DIM yang disusun bukan hanya menjadi daftar masalah, tetapi juga menjadi bahan perubahan yang bermakna. Apa yang kami alami di lapangan, seperti keterbatasan landasan hukum dalam menangani pelanggaran tertentu, harus menjadi catatan serius,” ungkap Ismajaya.
Tangkapan layar kegiatan rapat koordinasi persiapan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, dan diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulteng, Senin (21/7).
Bawaslu Kabupaten Buol akan terus memperkuat komitmennya sebagai lembaga pengawas yang adaptif terhadap perubahan, serta siap terlibat aktif dalam proses pembenahan sistem dan regulasi pasca putusan MK.
Penulis: yni
Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Buol