Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Buol Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan PDPB 2025, Tegaskan Komitmen Pengawasan Hak Pilih

Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Moh. Taufik Abdullah saat hadir dalam Rapat Pleno Terbuka  Rekapitulasi Penetapan PDPB tahun 2025 yang digelar KPU Kabupaten Buol, Rabu (2/7).

Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Moh. Taufik Abdullah saat hadir dalam Rapat Pleno Terbuka 
Rekapitulasi Penetapan PDPB tahun 2025 yang digelar KPU Kabupaten Buol, Rabu (2/7).

 

BUOL, Bawaslu Kabupaten Buol - Sebagai bagian dari komitmen pengawasan terhadap tahapan pemilu, Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Moh. Taufik Abdullah, menghadiri langsung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Buol, bertempat di ruang rapat Kantor KPU, Rabu (2/7/2025).

Kehadiran Moh. Taufik Abdullah dalam forum tersebut menjadi representasi peran strategis Bawaslu dalam memastikan bahwa setiap proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam kegiatan yang berlangsung terbuka tersebut, ia secara aktif mencermati jalannya rekapitulasi serta mencatat sejumlah catatan penting terkait dinamika data pemilih di tingkat kabupaten.

"Data pemilih bukan sekadar angka, tapi cerminan dari jaminan konstitusional warga. Kehadiran kami adalah bentuk komitmen untuk menjaga hak pilih agar tidak terabaikan,” ujar Taufik Abdullah.

Suasana pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan yang digelar KPU Kabupaten Buol, Rabu (2/7).

Suasana pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan yang digelar KPU Kabupaten Buol, Rabu (2/7).

Dalam rapat yang turut dihadiri perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buol dan Kalapas Kelas III Leok tersebut, Taufik kemudian memaparkan masalah klasik yang kerap muncul pada saat pemutakhiran data pemilih.

“Permasalahan yang sering ditemui di lapangan antara lain, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih terdaftar seperti meninggal dunia, pemilih ganda, pindah domisili, pemilih yang berubah status menjadi TNI/Polri dan adanya pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar, serta perbaikan data yang elemen datanya tidak sesuai dengan dokumen kependudukan,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Taufik ini juga secara tegas mengimbau KPU Kabupaten Buol untuk mengumumkan secara terbuka pada masyarakat hasil PDPB yang ditetapkan.

"Pengumuman hasilnya sebaiknya dipublikasikan pada masyarakat baik melalui media sosial resmi, website Lembaga maupun ditempat-tempat umum lainnya agar masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan," ujarnya.

Penyerahan salinan Berita Acara (BA) hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan yang digelar KPU Kabupaten Buol, Rabu (2/7).

Penyerahan salinan Berita Acara (BA) hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan yang digelar KPU Kabupaten Buol, Rabu (2/7).

Berdasarkan hasil rapat yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara (BA), jumlah rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Buol ditetapkan sebanyak 112.594 pemilih, dengan rincian laki-laki sebanyak 57.668 pemilih dan perempuan berjumlah 54.926 pemilih. Seluruh data tersebut tersebar di 11 kecamatan dan 115 desa/kelurahan se-Kabupaten Buol.
 

Penulis: yni

Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Buol