Bawaslu Buol Laksanakan Pengawasan Coklit Terbatas PDPB Triwulan I Fokus pada NIK Invalid dan Nonaktif
|
Buol, 14 Maret 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buol melaksanakan pengawasan terhadap Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I, dengan fokus pada pemilih yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid dan NIK nonaktif, Sabtu (14/3/2026).
Kegiatan pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan prosedur serta menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Pengawasan difokuskan pada proses pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang teridentifikasi memiliki permasalahan pada NIK, baik yang tidak valid maupun yang berstatus tidak aktif dalam sistem administrasi kependudukan.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Buol melakukan pencermatan terhadap proses verifikasi data yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dengan membandingkan data pemilih dengan data kependudukan yang tersedia. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan identitas pemilih serta menghindari potensi ketidaksesuaian data dalam daftar pemilih.
Pengawasan tersebut juga menjadi langkah penting dalam mencegah potensi permasalahan data pemilih pada tahapan pemilu atau pemilihan mendatang. Data pemilih yang valid dan mutakhir merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Selain melakukan pengawasan, Bawaslu juga mendorong adanya koordinasi dan sinkronisasi data dengan instansi terkait guna memastikan setiap temuan terkait NIK invalid maupun NIK nonaktif dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Buol menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan serta menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga negara yang memenuhi syarat.
hms