Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Buol Lakukan Audiensi dengan BKD Terkait Tindak Lanjut Pelanggaran Netralitas ASN Pilkada 2024

Foto bersama Bawaslu Kab. Buol dengan BKD Kab. Buol

Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya, melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buol di Kantor BKD Buol, Jumat (6/2/2026). Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala BKD, Sekretaris BKD, serta Tim Disiplin Pegawai yang terdiri dari unsur BKD, Bagian Hukum Pemerintah Daerah, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Buol.

Buol, 6 Februari 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buol melaksanakan audiensi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buol sebagai bentuk pengawasan terhadap tindak lanjut penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala BKD Kabupaten Buol, Sekretaris BKD, serta Tim Penegak Disiplin Pegawai yang terdiri dari unsur BKD, Bagian Hukum Pemerintah Daerah, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Buol. Bawaslu Kabupaten Buol dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Buol menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari tugas pengawasan untuk memastikan rekomendasi penanganan pelanggaran netralitas ASN yang telah disampaikan kepada instansi berwenang dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat lima ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN pada tahapan Pilkada 2024. Selain itu, dua ASN lainnya masih dalam proses verifikasi oleh BKN, sehingga total ASN yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Buol berjumlah tujuh orang melalui aplikasi Sistem Berbasis Terintegrasi (SBT).

BKD Kabupaten Buol menjelaskan bahwa Bupati Buol selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah memerintahkan pembentukan Tim Penegak Disiplin Pegawai untuk menindaklanjuti hasil keputusan BKN terkait pemberian sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas.

Adapun Tim Penegak Disiplin Pegawai tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala BKD, Sekretaris BKD, unsur pegawai BKD, unsur Bagian Hukum Pemerintah Daerah, serta Inspektorat Daerah Kabupaten Buol.

Saat ini, Tim Penegak Disiplin Pegawai telah melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan. Setelah proses pemeriksaan selesai, hasilnya akan disampaikan kepada Bupati Buol untuk mendapatkan persetujuan terkait pemberian sanksi. Selanjutnya, keputusan sanksi tersebut akan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Buol.

Bawaslu Kabupaten Buol menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut penanganan pelanggaran netralitas ASN pada tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018.

Foto : Firmansyah

Editor : Humas

Tag
Berita