Lompat ke isi utama

Berita

Jadi Peserta Apel Siaga Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Buol Tegaskan Komitmen Pengawasan Pilkada 2024

Foto bersama Bawaslu Kabupaten Buol bersama jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Buol usai mengikuti kegiatan Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Lapangan Undata Lama, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, pada Sabtu pagi, (14/9/2024).

Foto bersama Bawaslu Kabupaten Buol bersama jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Buol usai mengikuti kegiatan Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Lapangan Undata Lama, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, pada Sabtu pagi, (14/9/2024).

PALU, Bawaslu Kabupaten Buol - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Lapangan Undata Lama, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, pada Sabtu pagi, (14/9/2024) yang turut dihadiri Bawaslu Kabupaten Buol Bersama Jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Buol.

Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, yang bertindak sebagai pembina apel, menjelaskan bahwa apel ini bertujuan untuk memberi informasi kepada masyarakat mengenai kesiapan Bawaslu di semua tingkat, dari kecamatan hingga desa, dalam mengawasi Pilkada 2024.

“Apel ini juga bertujuan memperkuat jajaran kami dan mensolidkan barisan agar kami dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan baik dan teratur,” ujar Nasrun.

menyoroti tiga tahapan penting yang memerlukan perhatian serius dari seluruh jajaran pengawas. Tahapan pertama adalah pemutakhiran data pemilih di tingkat kecamatan, yang akan diikuti oleh rekapitulasi daftar pemilih tetap di tingkat kabupaten.

“Kami menggunakan tiga strategi dalam pemutakhiran data: pengawasan melekat, uji petik, dan pemberian saran perbaikan jika diperlukan,” jelas Nasrun.

Tahapan kedua adalah pengadaan logistik tahap pertama yang menjadi tanggung jawab provinsi dan kabupaten.

Proses pengawasan produksi dan distribusi logistik juga berlangsung, dengan harapan logistik tahap pertama segera didistribusikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya.

Tahapan ketiga adalah pengawasan verifikasi administrasi dokumen bakal pasangan calon. Nasrun mengungkapkan bahwa pada 22 September nanti akan dilakukan penetapan pasangan calon, dan seluruh jajaran pengawas di tingkat provinsi hingga kelurahan dan desa harus melakukan pengawasan melekat terhadap pasangan calon.

“Saya tekankan kepada seluruh pengawas untuk memperlakukan semua pasangan calon secara adil dan setara,” tegas Nasrun.

Nasrun juga mengingatkan pengawas kabupaten untuk menyediakan layanan konsultasi bagi peserta dan tim kampanye agar tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran. Pengawasan terhadap kegiatan kampanye harus dilakukan dengan seksama.

Kegiatan ini kemudian diakhiri dengan deklarasi apel siaga dan penandatanganan naskah deklarasi oleh bakal calon peserta Pilkada Provinsi Sulteng.

Penulis: yni

Sumber: sulteng.bawaslu.go.id

Foto: Humas Bawaslu Provinsi Sulteng