Penguatan Kelembagaan: Bawaslu Buol Satukan Langkah Bersama Mitra Strategis Pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024
|
BUOL, Bawaslu Kabupaten Buol – Dalam upaya memperkuat kelembagaan dan memastikan sinergitas pengawasan pemilu yang lebih kokoh, Bawaslu Kabupaten Buol menggelar kegiatan Diskusi Penguatan Kelembagaan Bersama Mitra Kerja Kamis (10/9). Forum strategis ini digelar pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menjadi pijakan penting dalam tata kelola kepemiluan di Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pertemuan Lantai II Hotel Surya Wisata ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Wakil Bupati Kabupaten Buol, Muh. Nasir DJ. Daimaroto, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun, jajaran Polres Buol, Pabung 1305 Buol Tolitoli, Anggota DPRD Kabupaten Buol, Kepala Badan Kesbangpol, Pengadilan Negeri Buol, serta Anggota KPU Kabupaten Buol. Hadir pula tokoh masyarakat, tokoh perempuan, organisasi kepemudaan, dan beberapa awak media yang ikut menyemarakkan jalannya diskusi.
Kegiatan yang digelar secara dialogis tersebut menghadirkan narasumber Akademisi Universitas Tadulako Palu, Supriyadi, yang hadir secara daring.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto, saat memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Diskusi Penguatan Kelembagaan Bersama Mitra Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, Kamis (10/9).
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto, menegaskan pentingnya forum ini sebagai ruang bersama untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi.
“Pasca putusan MK, penguatan kelembagaan bukan hanya menjadi tugas Bawaslu semata, tetapi juga membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan mitra kerja agar proses demokrasi di Kabupaten Buol berjalan dengan lebih berkualitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Karianto menekankan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa konsekuensi serius bagi lembaga pengawas pemilu.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menuntut Bawaslu untuk bekerja lebih keras dalam mensosialisasikan substansinya kepada masyarakat. Dan tentu, pekerjaan besar ini tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan dibutuhkan kolaborasi dan kerjasama para pemangku kepentingan,” tegasnya.
Narasumber yang merupakan Akademisi Universitas Tadulako Palu, Supriyadi, yang hadir secara daring dalam kegiatan Diskusi Penguatan Kelembagaan Bersama Mitra Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, Kamis (10/9).
Wakil Bupati Buol, Muh. Nasir DJ. Daimaroto, dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu Kabupaten Buol. Ia menilai kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kondusivitas dan kualitas demokrasi di daerah.
Wakil Bupati Buol, Muh. Nasir DJ. Daimaroto saat memberikan sambutan pembuka dalam kegiatan Diskusi Penguatan Kelembagaan Bersama Mitra Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, Kamis (10/9).
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan konstruktif dari para peserta. Kehadiran tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan menambah warna dalam forum, sehingga penguatan kelembagaan tidak hanya sebatas struktural, tetapi juga melibatkan aspek partisipatif dari masyarakat.
Dengan digelarnya kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Buol meneguhkan peran sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas demokrasi, sekaligus memastikan bahwa sinergi dengan mitra kerja akan terus diperkuat dalam menghadapi dinamika pemilu ke depan.
Foto bersama usai kegiatan Diskusi Penguatan Kelembagaan Bersama Mitra Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang digelar Bawaslu Kabupaten Buol Kamis, (10/9) di Aula Pertemuan Lantai II Hotel Surya Wisata Kabupaten Buol.