Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Netralitas ASN: Taufik Abdullah Ajak Birokrat Jaga Integritas dalam Pemilihan 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Moh. Taufik Abdullah (Dua dari kiri) saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu, mengusung tema "Peran Masyarakat dan Stakeholder dalam Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol Tahun 2024," yang digelar Selasa (29/10/2024) di Aula Pertemuan Tempat Wisata Pandungio, Kelurahan Leok II Kabupaten Buol.

Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Moh. Taufik Abdullah (Dua dari kiri) saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu, mengusung tema "Peran Masyarakat dan Stakeholder dalam Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol Tahun 2024," yang digelar Selasa (29/10/2024) di Aula Pertemuan Tempat Wisata Pandungio, Kelurahan Leok II Kabupaten Buol.

 

BUOL, Bawaslu Kabupaten Buol - Netralitas ASN jadi persoalan krusial dalam Pilkada 2024. Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, para perangkat pemerintahan tentulah harus memiliki sikap netral agar tidak merugikan pihak manapun, khususnya merugikan salah satu pasangan calon.

Demikian sambutan pembuka yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Moh. Taufik Abdullah, saat hadir menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu, mengusung tema "Peran Masyarakat dan Stakeholder dalam Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol Tahun 2024," yang digelar Selasa (29/10/2024) di Aula Pertemuan Tempat Wisata Pandungio, Kelurahan Leok II Kabupaten Buol.

Dalam kegiatan yang mengundang lurah se-Kecamatan Biau tersebut, Taufik menegaskan bahwa kepala desa atau lurah mempunyai peran penting untuk menjaga netralitasnya supaya pelaksanaan seluruh tahapan, khususnya pada tahapan kampanye seperti yang tengah berlangsung saat ini dapat berjalan sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Menurut Dia, Kepala Desa merupakan salah satu bagian dari birokrasi pemerintah yang mana telah diatur dalam Undang-Undang bahwa semua birokrasi pemerintahan tidak boleh terlibat  dalam politik praktis atau mendukung salah satu pasangan calon.

Suasana kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu, mengusung tema "Peran Masyarakat dan Stakeholder dalam Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol Tahun 2024," yang digelar Selasa (29/10/2024) di Aula Pertemuan Tempat Wisata Pandungio, Kelurahan Leok II Kabupaten Buol.

Suasana kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu, mengusung tema "Peran Masyarakat dan Stakeholder dalam Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol Tahun 2024," yang digelar Selasa (29/10/2024) di Aula Pertemuan Tempat Wisata Pandungio, Kelurahan Leok II Kabupaten Buol.

"ASN, TNI, dan Polri yang terlibat aktif didalam politik praktis bisa dikenakan sanksi berat. Hal ini tercantum dalam pasal 70 dan pasal 71 serta pasal 118 UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," tegas Taufik.

Dijelaskan Pengampuh Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Buol ini bahwa, pasal 70 ayat (1) huruf c, bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Pada pasal 71 lanjut Dia, menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.

Sedangkan pada pasal 118 disebutkan pula, setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan sebagai mana pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (Satu) bulan atau paling lama 6 (Enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (Enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (Enam juta rupiah).

Sebagai penutup, Ia kemudian mengajak seluruh ASN, Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) serta Pengawas Keluraha dan Desa (PKD) se-Kecamatan Biau yang hadir sebagai peserta kegiatan untuk berkomitmen mewujudkan pengawasan partisipatif serta mewujudkan Pemilihan serentak tahun 2024 yang bermartabat dan berintegritas di Kabupaten Buol.

 

Penulis: yni

Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Buol