Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada Tak Langsung Vs Eksistensi Bawaslu

Ismajaya

Ismajaya saat menerima Rekapitulasi PDPB TW 1 dalam Pleno KPU kabupaten buol

Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dalam diskursus demokrasi Indonesia. Gagasan ini kerap dikemukakan dengan alasan efisiensi anggaran, stabilitas politik, serta meminimalkan konflik horizontal di masyarakat. Namun, di balik argumen tersebut, terdapat persoalan mendasar yang patut dikritisi, terutama terkait kualitas demokrasi lokal dan eksistensi lembaga pengawas pemilu seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu capaian penting reformasi. Mekanisme ini memberi ruang bagi rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung, sekaligus memperkuat prinsip kedaulatan rakyat. Ketika pilkada dialihkan kepada DPRD, maka relasi kekuasaan berpotensi bergeser dari rakyat kepada elite politik. Proses politik menjadi lebih tertutup, elitis, dan rawan transaksi kepentingan, mulai dari praktik lobi politik hingga politik uang dalam ruang-ruang yang sulit diawasi publik.

Dalam konteks ini, keberadaan Bawaslu menghadapi tantangan serius. Selama ini, Bawaslu memiliki mandat strategis dalam mengawasi seluruh tahapan pemilihan yang melibatkan partisipasi luas masyarakat, mulai dari pemutakhiran data pemilih, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Jika pilkada dilakukan melalui DPRD, ruang kerja Bawaslu menjadi semakin sempit dan kompleks. Pengawasan tidak lagi berbasis partisipasi publik, melainkan terkonsentrasi pada proses politik internal lembaga legislatif yang sarat dengan kepentingan dan negosiasi tertutup.

Lebih jauh, pilkada melalui DPRD berpotensi mengaburkan prinsip akuntabilitas pemimpin daerah kepada rakyat. Kepala daerah yang terpilih oleh DPRD cenderung lebih berorientasi pada kepentingan partai dan fraksi dibandingkan aspirasi masyarakat luas. Dalam situasi ini, peran Bawaslu sebagai penjaga keadilan pemilu terancam tereduksi, bahkan berpotensi menjadi sekadar formalitas kelembagaan tanpa daya pengaruh yang signifikan.

Di sisi lain, jika pilkada melalui DPRD tetap dipaksakan, maka penguatan Bawaslu menjadi sebuah keniscayaan. Bawaslu harus diberi kewenangan yang lebih tegas untuk mengawasi proses pemilihan di DPRD, termasuk akses penuh terhadap seluruh tahapan, mekanisme pengambilan keputusan, serta transparansi lobi dan voting anggota dewan. Tanpa itu, pilkada melalui DPRD hanya akan melahirkan demokrasi prosedural yang miskin substansi.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai model pemilihan kepala daerah tidak boleh semata-mata dilihat dari aspek efisiensi anggaran atau stabilitas politik jangka pendek. Yang jauh lebih penting adalah menjaga roh demokrasi, kedaulatan rakyat, dan keadilan elektoral. Dalam konteks tersebut, eksistensi Bawaslu menjadi indikator penting: apakah negara sungguh-sungguh ingin menjaga demokrasi yang berintegritas, atau justru menariknya kembali ke ruang-ruang elite yang jauh dari kontrol publik.

Pilkada bukan sekadar soal memilih pemimpin, tetapi juga tentang bagaimana demokrasi dijalankan. Mengabaikan peran rakyat dan melemahkan fungsi pengawasan sama artinya dengan mempertaruhkan masa depan demokrasi lokal itu sendiri.
________
(Disadur dari berbagai sumber dan catatan pribadi)

Penulis : Ismajaya / Anggota Bawaslu Kab. Buol