Responsif Hadapi Dinamika Pemilu, Bawaslu Buol Hadiri Penguatan Fungsi Kelembagaan Pasca Putusan MK
|
POSO, Bawaslu Kabupaten Buol – Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Penguatan Fungsi Kelembagaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 29 Juli 2025, di Hotel Ancyra, Kabupaten Poso. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, termasuk dari unsur DPRD Kabupaten Poso, akademisi dari Universitas Sintuvu Maroso, Universitas Kristen Tentena, dan STAI Poso.
Bawaslu Kabupaten Buol turut hadir dalam forum strategis ini melalui kehadiran Anggota Bawaslu Buol, Ismajaya dan Moh. Taufik Abdullah, dan juga dua orang staf sekretariat. Kehadiran mereka menjadi wujud komitmen untuk terus adaptif dalam menghadapi dinamika penyelenggaraan pemilu ke depan.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Nasrun, menjelaskan bahwa ke depan pemilu nasional dan pemilu daerah akan digelar terpisah, sebagaimana tertuang dalam putusan MK. Pemilu Nasional akan dilaksanakan pada 2029 untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, DPD, dan DPR RI (menggunakan 3 kotak suara), sementara Pemilu Daerah akan digelar pada 2031 untuk memilih DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta kepala daerah (menggunakan 4 kotak suara).
"Perubahan ini tentu menuntut kesiapan teknis dan kelembagaan Bawaslu dalam menyusun strategi pengawasan yang lebih efektif dan adaptif," tegas Nasrun.
Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya (Satu dari kanan) dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Moh. Taufik Abdullah (Satu dari kiri) saat hadir dalam kegiatan Penguatan Fungsi Kelembagaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 , Selasa (29 /7), di Hotel Ancyra, Kabupaten Poso.
Anggota Bawaslu Buol, Ismajaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan seluruh jajaran pengawas di daerah memahami arah baru sistem pemilu pasca putusan MK.
"Kami hadir bukan sekadar memenuhi undangan, tetapi untuk benar-benar menyerap pemahaman baru, agar Bawaslu Buol siap menyusun langkah strategis dalam pengawasan dan menyosialisasikannya ke masyarakat," ungkapnya.
Senada dengan itu, Moh. Taufik Abdullah menambahkan bahwa perubahan sistem pemilu harus dijawab dengan peningkatan kapasitas sumber daya pengawas pemilu, termasuk melalui penguatan fungsi kelembagaan dan partisipasi publik.
"Ke depan, Bawaslu bukan hanya butuh tenaga kerja yang sigap, tapi juga SDM yang memahami konteks perubahan dan mampu berinovasi dalam metode pengawasan," tuturnya.
Kegiatan ini juga menekankan pada pentingnya menjalankan tiga program prioritas nasional Bawaslu, yaitu Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Pendidikan Pengawasan Partisipatif, serta Penguatan Fungsi Kelembagaan.
Melalui forum ini, Bawaslu Provinsi Sulteng berharap seluruh jajaran pengawas di tingkat daerah mampu bersinergi dalam membangun pengawasan pemilu yang berkualitas, berintegritas, dan relevan dengan konfigurasi pemilu yang akan datang.
Sumber: Media Sosial Bawaslu Sulteng
Dokumentasi Lainnya:
Penulis: yni
Foto: - Humas Bawaslu Provinsi Sulteng
- Darmansyah