Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Kampanye Dimulai, Bawaslu Kabupaten Buol Ingatkan Aturan dan Larangan Dalam Kampanye

Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya (Satu dari kanan) saat menjadi narasumber dalam kegiatan  Sosialisasi Tahapan Kampanye yang digelar KPU Kabupaten Buol, Selasa (24/9/2024) bertempat di Aula Pertemuan Lantai I Kantor KPU Kabupaten Buol.

Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya (Satu dari kanan) saat menjadi narasumber dalam kegiatan  Sosialisasi Tahapan Kampanye yang digelar KPU Kabupaten Buol, Selasa (24/9/2024) bertempat di Aula Pertemuan Lantai I Kantor KPU Kabupaten Buol.

 

BUOL, Bawaslu Kabupaten Buol - Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, Ismajaya, mengingatkan peserta Pemilihan Kepala Daerah agar tidak melanggar ketentuan pasal 69 Undang-undang Pemilihan soal larangan dalam berkampanye. Dia melanjutkan, pelanggaran atas ketentuan ini merupakan tindak pidana dalam pemilihan.

Hal ini ditegaskannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Kampanye yang digelar KPU Kabupaten Buol, Selasa (24/9/2024) bertempat di Aula Pertemuan Lantai I Kantor KPU Kabupaten Buol.

"Pasal 187 ayat (2) UU Pemilihan menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000.00 (enam juta rupiah)," terang Ismajaya.

Kemudian pada Pasal 187 ayat (3) lanjut Dia, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Meski demikian, Ismajaya menegaskan dihadapan Liaison Officer (LO) pasangan calon yang menjadi peserta terundang dalam kegiatan tersebut bahwa Bawaslu akan mengedepankan upaya pencegahan dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap Pasal 187 ini.

“Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam strategi penanganan tindak pidana Pemilihan akan mengedepankan asas ultimum remedium, tindak pidana Pemilihan sebagai upaya hukum terakhir,” katanya.

Ia pun berharap semua pihak terkait dapat berkomitmen untuk mematuhi seluruh aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan demi terciptanya iklim demokrasi yang kondusif, Pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas, demikian, Ismajaya.  
 

Penulis: yni

Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Buol